Dilihat dari sejarahnya, pendirian PT. Agronesia Divisi Industri Teknik
Karet dengan merek dagang "  " mengalami beberapa periode perubahan
sebagai berikut dibawah ini :
Periode sebelum 1945
Pabrik karet ini didirikan oleh pemerintah Belanda dengan nama N.V.
FATERU (Fabriek Technische Rubberwaren) pada tahun 1933 dengan
peralatan pabrik yang relatif masih sangat sederhana. Ketika bangsa
Jepang tiba di Indonesia dan merebut kekuasaan dari Pemerintah Belanda,
perusahaan ini diberi nama ?Priangan Gomoe Kogjo?, dan produksinya
hanya untuk keperluan militer Jepang.
Periode 1943 sampai 1959
Setelah Indonesia merdeka, maka perusahaan tersebut dikuasai oleh bangsa Indonesia. Akan tetapi pada tahun 1946 untuk kedua kalinya Belanda datang ke Indonesia, kemudian perusahaan dikuasai oleh pemerintahan Belanda dan nama perusahaan kembali menjadi N.V. Fateru
Bandoeng.
Periode 1959 sampai 1972
Berdasarkan Undang-Undang No. 86 tahun 1958 dan Lembaran Negara No.
1962 tahun 1958 tentang nasionalisasi, perusahaan milik Belanda di
Indonesia yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 33
tahun 1959 dan Lembaran Negara No. 53 tahun 1959, perusahaan-perusahaan
tersebut diambil alih oleh Pemerintah Indonesia. Kemudian dengan
berdasarkan peraturan-peraturan termaksud nama N.V. Fateru Bandoeng
diganti menjadi PN INKABA (Perusahaan Negara Industri Karet Bandung),
yang barada dibawah Badan Pengawasan Industri dan Tekstil Pusat dan
diawasi oleh Perang Daerah (Peperda) Jawa Barat.
Pada Tanggal 2 Mei 1963, pabrik ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Jawa Barat dan statusnya berubah menjadi Perusahaan Daerah.
Perusahaan Daerah tersebut bernama Perusahaan Daerah Karet dan Kimia
(PD. KARKIM), yang terdiri dari 3(tiga) Unit, yaitu :
1. Unit 1 PIKAN, di jalan Jakarta No. 22 Bandung.
2. Unit 2 INKABA, di jalan Simpangan Industri No. 2 Bandung.
3. Unit 3 KRIDA YUDHA, di jalan Jatinegara No. 53 Bandung.
Periode 1973 sampai 1979
Pada tanggal 29 April 1972, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat
mengadakan suatu perjanjian sewa kontrak dengan perusahaan swasta di
Bandung. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, No.
133/B/N/PD/72, Unit 1 dan 2 disewa kontrakkan dari tahun 1972 sampai
dengan tanggal 1 Mei 1979. Setelah mengadakan perjanjian tersebut maka
perusahaan yang dikelola oleh pihak swasta ini diganti menjadi P.T.
INKABA BARU, kemudian pada bukan Juli 1972 diganti lagi menjadi P.T.
INKABA RUBIN.
Periode 1979 sampai 2002 Terhitung sejak tanggal 1 Mei 1979 sampai sekarang, perusahaan dikelola
kembali oleh Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat. Nama perusahaan
mengalami perubahan menjadi P.D. Kerta Karkim Unit Inkaba.
Pada tahun 1999 melalui Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 tanggal 26
januari 1999 tentang Peleburan Perusahaan-perusahaan Daerah Propinsi
Tingkat I Jawa Barat, dari 10 (sepuluh) Perusahaan Daerah milik
Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dilebur menjadi 3 (tiga)
Perusahaan Daerah sesuai dengan jenis-jenis usahanya, dan PD Kerta
Karkim Unit Inkaba kembali mengalami perubahan nama menjadi Perusahaan
Daerah Industri Unit Inkaba sesuai dengan Peraturan Derah No. 3
tahun1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat yang dalam usahanya tidak hanya bergerak dalam industri
perkaretan tetapi sesuai dengan jenis-jenis usaha yang dilebur dapat
pula bergerak dalam industri makanan dan minuman serta industri tekstil
dan industri lainnya, khusus untuk Industri Perkaretan masih
menggunakan Trade Mark "  ".
Periode 2002 sampai Sekarang
Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat telah
berubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan
Perda No. 4 tahun 2002 tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah
Industri Propinsi Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas,
tanggal 12 April 2002 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Barat tahun 2002 Nomor.8.seri.D.
Dimana sesuai dengan akta notaris Popy Kuntari Sutresna S.H., M.Hum.,
di kota Bandung, telah didirikan Perseroan Terbatas dengan nama P.T.
Agronesia "  ".
|